Bebas Denda, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kalimantan Tengah Dimulai Kapan?

Senin 03-06-2024,16:22 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Kepala Bapenda Prov. Kalteng, Anang Dirjo, menyampaikan bahwa program pemutihan merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang diberikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada momen peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023.

BACA JUGA:Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Utara, Kapan Kembali Dibuka pada Tahun 2024?

Program pemutihan pajak di Kalimantan Tengah diselenggarakan mulai 2 Oktober hingga 30 Desember 2023. Ada kemungkinan bahwa di tahun 2024, jadwal pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah akan mengikuti pola yang sama seperti tahun lalu.

Melalui program pemutihan ini, diharapkan dapat tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Provinsi Kalimantan Tengah.

"Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan guna mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Kalimantan Tengah, termasuk mendorong pelaksanaan balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian data antara pemilik dan kendaraan bermotornya. Masyarakat dapat menghubungi Kantor SAMSAT terdekat di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh informasi lebih lanjut," tandas Anang Dirjo.

BACA JUGA:Sudah Bulan Juni, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Bali?

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No 34 Tahun 2023 yang ditandatangani pada tanggal 29 September 2023, pemutihan pajak ini memberikan beberapa keuntungan bagi masyarakat, yaitu:

1. Pembebasan Denda
Sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap PKB dihapuskan, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

2. Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II
Biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dibebaskan, mempermudah proses administrasi bagi pemilik kendaraan.

3. Pembebasan Pajak Progresif
Pajak progresif dihapuskan, memberikan keringanan lebih bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

BACA JUGA:Pemilihan Bupati Kepahiang, Riri-Ujang Lolos Verifikasi Calon Perseorangan

Perlu diketahui Program pemutihan pajak ini dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperbaiki kepatuhan pajak mereka dengan biaya yang lebih ringan, dan diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah serta memperbaiki infrastruktur publik di Kalimantan Tengah.
Ayo manfaatkan segera kesempatan ini untuk mendapatkan keringanan pajak dan memastikan kendaraan Anda terdaftar secara resmi tanpa tunggakan.

Umumnya ada 3 syarat dokumen dalam pengurusan pemutihan pajak kendaraan, yaitu sebagai berikut:

1. KTP sesuai nama STNK
2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Sementara untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) syaratnya yaitu:
1. STNK asli dan fotokopi
2. KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
3. Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

BACA JUGA:Berapa Iuran BPJS Kesehatan Juni 2024? Simak Rinciannya di Sini

Jika semua persyaratan yang diperlukan sudah lengkap, berikut ini langkah mengikuti program pemutihan pajak:

1. Urus di Kantor Samsat
Setelah Pemohon datang langsung ke kantor Samsat jmembawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Dokumen tersebut dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah. Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. Berikut langkah pengurusan di samsat.

 2. Cek Fisik Kendaraan
kendaraan yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik. Jika sudah selesai Taxmates akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah bikers siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama).

Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan. Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.

Kategori :