Bebas Denda, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kalimantan Tengah Dimulai Kapan?

Senin 03-06-2024,16:22 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Papua 2024? Lantas Apa Saja 4 Jenis Insentif Pajak di Papua

3. Daftar Balik Nama
Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat. Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

4. Ambil berkas dan Bayar Pajak
Jika sudah waktunya ambil Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map. Anda lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.

BACA JUGA:Diduga karena Tersinggung, Satu Orang Tewas Terluka, Kejadiannya di Rejang Lebong

5. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama pemilik baru.

Demikianlah informasi tentang kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah 2024? Semoga bermanfaat.

Tianzi Agustin

Kategori :