JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi buat anggota TNI Polri yang menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN). Soal batasan pensiun apakah ikut aturan undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP).
BACA JUGA:Enak Nian, CPNS BPS 2023 Bisa Pilih Provinsi Penempatan, Ini Rincian 37 Provinsinya
Mari temukan jawaban ikut aturan UU atau PP terkait batas usia pensiun TNI Polri dalam jabatan ASN pada ulasan ini.
Ikuti hingga akhir agar mendapat informasi lengkap terkait batas usia pensiun TNI Polri dalam jabatan ASN sesuai dengan peraturan UU dan PP.
BACA JUGA:Rekrutmen 4.672 CPNS 2023 untuk Ditempatkan di 8 Kementerian/Lembaga
Terkait batas usia pensiun TNI Polri dalam jabatan ASN telah diatur dalam PP, namun juga diatur dalam UU.
Sehingga kebijakan mana yang akan diikuti terkait batas usia pensiun TNI Polri dalam jabatan ASN yang berlaku sesuai UU.
BACA JUGA:HARAP MAKLUM, ASN Kategori Ini Tak Berhak Dapat THR 2023
Batas usia pensiun TNI Polri telah disahkan oleh Presiden Jokowi dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.
Pada 30 Maret 2017 dan diundangkan di Jakarta oleh Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly pada 7 April 2017.
PP Nomor 11 Tahun 2017 ini merupakan perubahan dari PP Nomor 32 Tahun 1979.
BACA JUGA:Teror Harimau di Mukomuko Sudah Memangsa 12 Ekor Ternak Warga Malin Deman
Dimana telah mengalami perubahan sebanyak enam kali hingga akhirnya menjadi PP Nomor 11 Tahun 2017.
Tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil atau PNS, yang di dalamnya mengatur tentang bantas usia pensiun ASN, termasuk TNI Polri dalam jabatan.
BACA JUGA:TERBARU, BPS Via STIS Rekrut 500 Formasi CPNS SMA/SMK, Ini Syarat Lengkap dan Provinsinya