TNI Polri Duduki Jabatan ASN, Ini Batas Usia Pensiunnya

Senin 03-04-2023,02:03 WIB
Reporter : Tim

Dalam PP tersebut menyebutkan bahwa TNI Polri bisa menduduki jabatan ASN begitu pun sebaliknya ASN menduduki jabatan TNI Polri.

Dimana ketentuan-ketentuannya pun berlaku sebagaimana disebutkan dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap.

BACA JUGA:Info Buat PNS, Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 58 Tahun, Ini Peraturan Terbarunya

Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, pasal 156 menjelaskan bahwa prajurit TNI Polri yang menduduki jabatan ASN memiliki batas usia pensiun sesuai UU TNI Polri.

“Batas usia pensiun bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan ASN pada Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis pasal 156.

BACA JUGA:Kemenag Anggarkan Rp 324 Miliar untuk Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Bukan PNS

Selanjutnya untuk pasal 148 ayat 1 berbunyi jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut batas usia yang berlaku bagi TNI Polri, sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 dan UU Nomor 2 Tahun 2002:

BACA JUGA:Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Tes CPNS 2023, Lulusan SMA/SMK dan S1 Segera Siapkan

1. TNI 

- Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira

- 53 tahun bagi bintara dan tamtama

2. Polri 

- Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun

- Bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.

 

Kategori :