Hemat Kantong! Ini 7 Daftar Mobil dengan Pajak Paling Murah, Cek Dulu Sebelum Beli

Selasa 04-06-2024,12:06 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Daihatsu Terios menawarkan desain eksterior modern dan stylish, fitur keselamatan komprehensif, serta pilihan tipe yang beragam.

BACA JUGA:Cara Klaim BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Rincian Biaya Iuran Tahun 2024

Sistem Rear Wheel Drive (RWD) meningkatkan handling dan kinerja di medan sulit, sementara ground clearance yang tinggi membuatnya ideal untuk petualangan dan perjalanan jarak jauh.

7. Hyundai IONIQ 5

Hyundai IONIQ 5, mobil listrik dengan tarif PKB di kisaran Rp 830.250 hingga Rp 1.176.700. IONIQ 5 menarik banyak pecinta otomotif yang peduli lingkungan dengan tampilannya yang futuristik dan sekilas mirip hatchback.

Dengan semakin ramai pasaran mobil listrik di Indonesia, IONIQ 5 berhasil menarik perhatian di tengah persaingan yang ketat.

Perlu diketahui pajak mobil adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik mobil per tahunnya. Hal ini dikarenakan mobil dihitung sebagai aset pribadi.

BACA JUGA:ASN Rejang Lebong Siap-siap Cek Rekening, Gaji 13 Bakal Cair dalam Beberapa Hari ke Depan, Ini Komponennya

Besarannya biasanya ditentukan dari beberapa faktor seperti nilai, bobot, pencemaran yang ditimbulkan, kerusakan jalan, dan lain sebagainya.

Berikut ini jenis-jenis pajak, yaitu:

1. Pajak Tahunan

Pajak tahunan untuk mobil diberlakukan untuk mengesahkan STNK. 

2. Pajak Lima Tahunan

Pajak ini berlaku untuk memperbarui STNK sekaligus penggantian plat kendaraan. Pajak lima tahun ini cara membayarnya sama seperti pajak tahunan. 

3. Pajak untuk Mobil Baru

Untuk pajak kendaraan mobil baru, Anda harus membayar dan memenuhi beberapa persyaratan berikut, yang juga termasuk biaya wajib tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah.

Kategori :