Hemat Kantong! Ini 7 Daftar Mobil dengan Pajak Paling Murah, Cek Dulu Sebelum Beli

Selasa 04-06-2024,12:06 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

4. PPN

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang dikenakan pada kendaraan baru dengan besaran 10% dari harga kendaraannya.

BACA JUGA:Makin Praktis, Begini Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Secara Online, Lengkapi Persyaratannya

5. PPnBM

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah pajak yang termasuk bagian pemerintah pusat. 

6. PKB

Pajak ini harus dibayar setelah memiliki mobil baru. Berbeda dengan PPnBM, PKB masuk ke kas pemerintah daerah sehingga besarannya berbeda setiap wilayahnya.

7. BBN-KB

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, besarannya sangat variatif tergantung daerahnya. 

8. SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tidak seperti pajak mobil yang lain. SWDKLLJ merupakan iuran asuransi wajib yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak. 

BACA JUGA:Warga Cirebon Merapat, Ini Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024

9. STNK & TNKB

Dibanding pajak dan biaya yang lain, mungkin STNK dan TNKB adalah pembiayaan paling akrab untuk para pemilik mobil.

Demikianlah informasi tentang 7 mobil dengan pajak paling murah, cek dulu sebelum beli. Semoga bermanfaat.

 

Kategori :