Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, Ini 7 Daftar Bank yang Salurkan KPR Tapera

Selasa 04-06-2024,13:12 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Korupsi Dana BOS SMPN 17, Polresta Bengkulu Tahan 2 Tersangka

Dikutip dari laman resmi Tapera, tujuan dari program ini mengumpulkan dan menyediakan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Lantas, siapa saja perserta kredit rumah melalui Tapera?

Peserta Program Tapera

Berdasarkan Pasal (5) PP Nomor 25 Tahun 2020, peserta Tapera terdiri dari Pekerja dan Pekerja Mandiri.

Dalam hal ini pekerja yang dimaksud diatur dalam Pasal (7) PP Nomor 25 Tahun 2020 yaitu:

1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI)

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Pejabat negara

7. Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

8. Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)

9. Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

10. Dan pekerja yang menerima gaji atau upah

Kategori :