BACA JUGA:Silakan Diawasi, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Semarang Tahun 2024
Jenis Program Rumah Kredit Tapera
Program Tapera ini ditujukan bagi pekerja yang termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memudahkan mendapatkan rumah dengan cara kredit rumah. Program ini dapat diikuti oleh pekerja yang telah disebutkan pada Pasal (7) PP Nomor 25 Tahun 2020.
Masih mengutip laman resmi Tapera, program ini menyediakan tiga skema untuk kredit rumah bagi pekerja MBR, antara lain:
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR
Peserta Pekerja bisa mengajukan pembiayaan pembelian rumah yang sudah jadi.
2. Kredit Bangun Rumah (KBR)
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru di atas tanah milik pribadi.
3. Kredit Renovasi Rumah (KRR)
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi).
BACA JUGA:Hapus Denda, Cek Informasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Bogor, Lengkapi Persyaratannya
Manfaat Tapera
Setelah memahami siapa pesertanya dan jenis lantas apa manfaat kebijakan ini?
Sebenarnya, maksud pemerintah mengadakan Tapera baik. Agar seluruh masyarakat Indonesia dapat memiliki rumah dengan cara lebih mudah. Namun, pemerintah sepertinya harus memperhatikan mekanisme penyelenggaraan Tapera agar tidak memberatkan rakyat.
Melansir dari situs resmi BP Tapera, sebenarnya inilah manfaat Tapera bagi para pekerja, baik sektor negeri maupun swasta:
1. Peserta MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) akan lebih mudah mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit pembangunan rumah, maupun kredit renovasi rumah.
2. Sedangkan bagi pekerja yang telah memiliki rumah atau non MBR maka dana dapat diambil setelah mencapai usia pensiun. Atau usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
3. Dana yang dikembalikan ke peserta adalah pokok beserta hasil pemupukannya, yang besarnya 4 - 4,8%.
Manfaat ini akan sangat terasa bagi mereka yang berpenghasilan rendah atau di batas minimal UMR serta belum memiliki rumah.