Iklan RBTV Dalam Berita

Korupsi Kredit Yasa Griya, Kejari Bengkulu Tahan Mantan Branch Manager Bank BUMN

Korupsi Kredit Yasa Griya, Kejari Bengkulu Tahan Mantan Branch Manager Bank BUMN

Kajari Bengku saat memberikan keterangan kepada awak media--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Korupsi kredit yasa griya, Kejari Bengkulu tahan mantan Branch Manager Bank BUMN.

Pasca berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Selasa (03/12) sore penyidik Pidana Khusus Kejari Bengkulu Bengkulu melaksanakan tahap 2 pelimpahan berkas dan tersangka kasus korupsi kredit yasa griya (KYG) yang dilakukan oleh salah satu Bank BUMN di Kota Bengkulu kepada PT Rizky Pabittei tahun 2015-2020.

BACA JUGA:Direktur Bumdes Gardu Jaya Bengkulu Utara Resmi Pakai Rompi Tahanan, Kajari Bengkulu Utara Beberkan Modusnya

Perkara yang disidik sejak tahun 2022 tersebut, Kejari Bengkulu sudah menetapkan dua tersangka berinisial ZM selaku Branch Manager dan bawahannya berinisial DU. Dalam perkara ini, kedua tersangka menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar.

Kajari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati mengatakan jika pelimpahan tahap II langsung dilakukan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu. Setelah pelimpahan tahap II ini, dua tersangka akan ditahan sampai 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Bengkulu.

"Dua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Bengkulu. Selain itu, JPU Kejari juga akan melakukan penyusunan dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu," kata Kajari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Kemenag Bengkulu Dimulai, 1.143 Peserta Beradu Nasib Mengerjakan 145 Soal

Kajari Bengkulu menjelaskan jika tindak pidana korupsi pemberian KYG berawal saat ZM selaku Branch Manager memberikan kredit modal kerja kepada PT Rizki Pabittei selaku pihak pengembang properti. 

Tetapi, pemberian KYG tersebut tidak memenuhi syarat, karena dokumen perjanjian kerjasama dan daftar usulan peminat konsumen direkayasa. Selain itu, lahan yang merupakan agunan pokok masih atas nama pihak ke-tiga. 

BACA JUGA:Aturan Terbaru Tarif PNBP Paspor Desember 2024, Ini Rinciannya

Kajari menjelaskan, pihak ketiga tersebut bukan pemerupakan pemegang saham atau pengurus perusahaan. Selain itu, lahan agunan lokasinya tidak dalam satu hamparan dan terdapat enclave (daerah kantong) pada lahan tersebut. 

"Pelanggaran lainnya, pencairan dana KYG mendahului penerbitan sertifikat hak tanggungan atas tanah yang menjadi angunan pokok. Peran dari DU adalah melakukan pencairan KYG kepada PT Rizki Pabittei melebihi nilai progres fisik proyek di lapangan," terang Kajari Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: