Tuntutan Hukuman 7 Terdakwa Dugaan Korupsi Pasar Inpres Kaur

7 terdakwa dugaan korupsi pasar inpres Kaur saat persidangan--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Tuntutan hukuman 7 terdakwa dugaan korupsi pasar inpres Kaur dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur pada Senin (20/1) siang di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Klaim Kepala Sekolah Pasca Wali Murid SMPN 19 Kota Bengkulu Protes
Tujuh terdakwa ini menurut pembuktian JPU di persidangan, terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider.
Dihadapan majelis hakim, JPU Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar menuntut tujuh orang terdakwa dugaan korupsi pasar inpres dengan hukuman sebagai berikut:
BACA JUGA:4 Hari Menghilang, Pemuda Asal Rejang Lebong Dicari Bos Ikan
1. Agusman Efendi selaku mantan Kepala Dinas Prindagkop Kaur
- Tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara
- Denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan
- Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 280 juta atau diganti kurungan 1 tahun penjara jika tidak membayar atau harta benda yang disita dan dilelang tidak cukup membayar UP.
2. Pandariadmo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara
- Denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan
- Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 581 juta atau diganti kurungan 1 tahun penjara jika tidak membayar atau harta benda yang disita dan dilelang tidak cukup membayar UP.
3. Melden Efendi selaku Direktur CV. SYB
- Tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara
- Denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan
- Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 444 juta atau diganti kurungan 1 tahun penjara jika tidak membayar atau harta benda yang disita dan dilelang tidak cukup membayar UP.
4. Soudarmadi Agus Cik selaku peminjam perusahaan CV. SYB
- Tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara
- Denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan
- Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 556 juta atau diganti kurungan 1 tahun penjara jika tidak membayar atau harta benda yang disita dan dilelang tidak cukup membayar UP.
5. Thavib Setiawan selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur
- Tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara
- Denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan
- Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 41 juta atau diganti kurungan 1 tahun penjara jika tidak membayar atau harta benda yang disita dan dilelang tidak cukup membayar UP.
6. Indrayoto selaku peminjam Perusahaan CV. TJK
- Tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara
- Denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan
- Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 138 juta atau diganti kurungan 1 tahun penjara jika tidak membayar atau harta benda yang disita dan dilelang tidak cukup membayar UP.
6. Rustam Effendi selaku Rustam Effendi dan Konsultan Perencana
- Tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara
- Denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan
- Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 22 juta atau diganti kurungan 1 tahun penjara jika tidak membayar atau harta benda yang disita dan dilelang tidak cukup membayar UP.
BACA JUGA:Kredit PPPK Bank Bengkulu Dibuka, Segera Ajukan Pinjaman ke Kantor Cabang Terdekat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: