Korupsi Kredit Yasa Griya, Kejari Bengkulu Tahan Mantan Branch Manager Bank BUMN
Kajari Bengku saat memberikan keterangan kepada awak media--
BACA JUGA:Dikejar Macan Gading Saat Berburu Mangsa di Kawasan Pagar Dewa, Frengki Ilir Talo Tumbang
Sementara itu, kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut Rp 4 miliar lebih dan belum ada pengembalian, namun kepada kedua tersangka akan berusaha membayarnya selama proses hukum berlangsung.
Atas perbuatannya tersebut, dua tersangka dipersangkakan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Ada Promo I Like Monday, Ini Syarat Dapat Harga Pertamax Murah Setiap Hari Senin
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: