Iklan RBTV Dalam Berita

Korupsi Kredit Yasa Griya, Kejari Bengkulu Tahan Mantan Branch Manager Bank BUMN

Korupsi Kredit Yasa Griya, Kejari Bengkulu Tahan Mantan Branch Manager Bank BUMN

Kajari Bengku saat memberikan keterangan kepada awak media--

BACA JUGA:Dikejar Macan Gading Saat Berburu Mangsa di Kawasan Pagar Dewa, Frengki Ilir Talo Tumbang

Sementara itu, kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut Rp 4 miliar lebih dan belum ada pengembalian, namun kepada kedua tersangka akan berusaha membayarnya selama proses hukum berlangsung. 

Atas perbuatannya tersebut, dua tersangka dipersangkakan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Ada Promo I Like Monday, Ini Syarat Dapat Harga Pertamax Murah Setiap Hari Senin

 

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: