Iklan RBTV Dalam Berita

Seleksi PPPK Kemenag Bengkulu Dimulai, 1.143 Peserta Beradu Nasib Mengerjakan 145 Soal

Seleksi PPPK Kemenag Bengkulu Dimulai, 1.143 Peserta Beradu Nasib Mengerjakan 145 Soal

Suasana ujian seleksi PPPK Kemenag di Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tahapan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, dimulai Selasa (3/12) dan diikuti sebanyak 1.143 peserta yang dipusatkan di lokasi Asrama Haji Bengkulu. 

Peserta ini terdiri dari lingkup Kanwil Kementerian Agam Provinsi Bengkulu berjumlah 1.084 peserta, Universitas Islam Negeri Fatmawati (UIN FAS) Bengkulu berjumlah 19 peserta dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup berjumlah 40 peserta. 

BACA JUGA:Waspada! Prakiraan BMKG Daerah Potensi Banjir Lampung Desember 2024, Cek Daftar Wilayahnya

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Ajamalus menyampaikan, untuk proses seleksi dilaksanakan selama dua hari tanggal 3 dan 4 Desember, per harinya dibagi dua sesi masing-masing sesi terdapat 500 peserta. 

Ajamalus mengklaim secara teknis untuk pelaksanaan teknis telah diatur oleh Badan Kepegawain Negara (BKN) Regional Palembang, dengan jumlah soal sebanyak 145 soal. Untuk paket soal terdiri dari seleski kompetensi teknis sesuai formasi yang dipilih peserta, kompetensi Manajerial, kompetensi Sosial Kultural dan Wawancara. 

“Untuk teknis telah diatur oleh Kawan-Kawan BKN Regional Palembang ya, jadi kita hanya penyelenggara saja. Untuk paket soal ini ada terkait dengan teknis sesuai formasi peserta, misalkan penyuluh atau penghulu maka terkait dengan teknis tersebut,” kata Ajamalus (3/12).

BACA JUGA:Aturan Terbaru Tarif PNBP Paspor Desember 2024, Ini Rinciannya 

Selain itu, untuk masing-masing soal memiliki bobot 5 poin dengan waktu penyelesaian selama 130 menit. Untuk kuota PPPK sendiri ditentukan oleh pusat dengan menggunakan sistem prangkingan nilai kumulatif terakhir. Setelah tahapan Seleksi Kompetensi selanjutnya seluruh peserta nantinya,  akan mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). 

“Jadi setiap soal itu ada nilainya 5 poin, untuk kuotanya kita tidak diberitahukan oleh pusat. Jadi kita hanya menyelenggarakan, nanti nilainya kan diserahkan pusat, maka pusat yang melakukan seleksi dengan prangkingan menggunakan nilai kumulatif,” ujarnya.

BACA JUGA:Ada Promo I Like Monday, Ini Syarat Dapat Harga Pertamax Murah Setiap Hari Senin

Sama halnya dengan pelaksanaan seleksi CPNS, seleksi PPPK ini hanya diperbolehkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan kartu ujian, peserta pun diimbau datang 1 jam sebelum waktu pelaksanaan ujian. 

“Peserta hanya membawa KTP asli dan kartu ujian saja, semuanya itu mulai dari perhiasan, jam tangan, ikat pinggang segala sesuatu yang mengganggu alat teknis itu semuanya dilarang. Itupun sudah ada petugasnya yang melakukan pemeriksaan pada saat proses registrasi,” ujarnya

BACA JUGA:Aturan Baru, Ini Harga Bagasi Lion Group Per Desember 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: