BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Indramayu 2024, Segera Lengkapi 6 Syaratnya
Dalam program ini, Pemprov Jateng akan memberikan diskon sebesar 5 persen untuk sepeda motor roda dua atau tiga, dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih bagi Wajib Pajak yang membayar pajak sebelum atau tepat pada jatuh tempo.
Ketiga, bebas pajak progresif yang berlaku pada 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Insentif ini diberikan kepada Wajib Pajak yang terdaftar terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama.
BACA JUGA:Hemat Kantong! Ini 7 Daftar Mobil dengan Pajak Paling Murah, Cek Dulu Sebelum Beli
Keempat, keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang hanya berlaku pada 20 Mei hingga 20 Agustus 2024.
Nadi bilang, pada insentif ini, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan satu sampai dengan lima tahun akan mendapatkan potongan 10 hingga 50 persen (berjenjang) atas pokok pajak dan denda.
Nadi juga menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meringankan beban masyarakat Jateng.
Buktinya, sejak dimulainya program ini, telah terjadi lonjakan jumlah pemohon yang signifikan.
BACA JUGA:Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kabupaten Aceh Tengah, Cek Persyaratannya
Ia mengemukakan, dengan target pajak kendaraan bermotor di Jateng sebesar Rp 6,5 triliun dan bea balik nama sebesar Rp 3,28 triliun, program ini diharapkan dapat membantu mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang berkontribusi lebih dari 50 persen terhadap total PAD Provinsi Jateng.
Sementara itu, berdasarkan data Korlantas Polri bulan Februari 2024 populasi berbagai jenis kendaraan bermotor di semua wilayah Indonesia, tepatnya di 34 provinsi berjumlah 160.652.675 unit.
BACA JUGA:Hapus Denda, Cek Informasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Bogor, Lengkapi Persyaratannya
Mobil pribadi mendominasi populasi tersebut dengan jumlah 19.906.353 unit, jumlah bus sebanyak 269.476 unit, kendaraan angkut barang jumlahnya 6.120.307 unit, sepeda motor berjumlah 134.181.607 unit, dan kendaraan khusus seperti ambulans ataupun pemadam kebakaran sebanyak 154.372 unit.
Wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Metro Jaya, dan Jawa Tengah merupakan ‘tiga besar’ area terpadat jumlah kendaraannya yang tercatat di pihak Polda setempat. Masing-masing berada di angka; 25.281.516 unit, 23.095.062 unit, dan 20.843.050 unit.
BACA JUGA:Samsat Aceh Barat Tingkatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, ini Jadwalnya
Jumlah kendaraan yang besar itu tentu membutuhkan tingkat daya dukung jalan yang terbaik. Karena ketersediaan jalan di sebuah negara merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung peningkatan kelancaran mobilitas manusia dan barang.