NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini jadwal pemutihan pajak kendaraan 2024 Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai tanggal 20 Mei 2024 kemarin.
Program pemutihan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah berlaku sampai 19 Desember 2024.
BACA JUGA:Sebelum Beli, Cek Dulu Daftar Pajak Xpander 2024 Semua Tipe, Mulai Dari Rp 2 Juta - Rp 4 Jutaan
Informasi diskon pajak kendaraan bermotor ini diunggah oleh akun resmi Instagram @bapenda_jateng, Minggu (19/5/2024). "Program Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat!!" tulis akun tersebut.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang, Jawa Tengah, Dewi Retnani mengatakan, terdapat empat program diskon yang ditawarkan Bapenda.
Menurutnya, masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan pajak bisa langsung mendatangi sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) terdekat.
BACA JUGA:Informasi yang Ditunggu-tunggu, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Tanggerang Selatan?
Berikut jadwal dan syarat keringanan pajak di Jawa Tengah yang berlaku sejak 20 Mei 2024:
1. Pembebasan BBNKB II
Pemerintah Jawa Tengah mengadakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk pembelian kedua atau bekas alias BBNKB II.
Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.
Dewi menyampaikan, masyarakat yang tertarik mengikuti pembebasan BBNKB II harus membawa sepeda motor untuk cek fisik.
BACA JUGA:Ramah Dikantong, Ini Daftar Pajak Mobil Suzuki Carry All Varian Hingga 2024
Wajib pajak juga harus membawa dokumen persyaratan yang meliputi: