Iklan RBTV

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Kategori Penerimanya

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Kategori Penerimanya

waspada informasi palsu--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Pada pada zaman sekarang ini, ada banyak beredar informasi atau berita yang berseliweran di media sosial, sehingga harus memastikan kebenarannya agar tidak menjadi korban berita bohong atau hoaks

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Sah! Umrah Mandiri Kini Legal, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa dana sebesar Rp20 triliun telah disiapkan untuk mendukung program pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesehatan, sesuai dengan arahan langsung dari Presiden.

“Tadi sudah disetujui, jumlahnya Rp20 triliun. Ini sesuai janji Presiden dan sudah dianggarkan,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (22/10/2025).

Keputusan ini merupakan hasil pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang berlangsung pada hari yang sama. 

BACA JUGA:Sah! Umrah Mandiri Kini Legal, Ini Syarat dan Ketentuannya

Program pemutihan ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, trutama bagi mereka yang berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBU) Pemda yang sebelumnya menunggak ketika masih menjadi peserta mandiri.

Ini Kategori Penerimanya

Ali Ghufron menjelaskan bahwa pemutihan ini difokuskan bagi peserta yang telah beralih status dari mandiri menjadi PBI atau PBU Pemda, namun masih memiliki tunggakan lama yang belum terbayar.

“Intinya, pemutihan ini ditujukan bagi peserta yang dulunya membayar sendiri, lalu menunggak, padahal sekarang sudah ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah. Nah, tunggakan lamanya itulah yang akan dihapus,” jelas Ali.

BACA JUGA:Truk Sawit Terguling di Tanjakan, MBG di Seluma Disalurkan Secara Estafet

Meskipun rencana ini sudah mendapat restu Presiden, mekanisme teknisnya masih dibahas lebih lanjut. 
Menurut Ali, belum ada keputusan final mengenai besaran iuran yang dihapuskan, namun batas maksimal tunggakan yang bisa dihapus adalah 24 bulan.

“Kalau misalnya ada peserta yang menunggak sejak 2014, tetap yang dihitung maksimal hanya dua tahun atau 24 bulan. Jadi, meskipun hutangnya sudah lebih lama, yang dibebaskan tetap dua tahun terakhir,” tegas Ali.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: