BACA JUGA:4 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Apakah Kabupaten Banyumas Ikut Serta?
3. Bebas Pajak Progresif dan Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Insentif ini berlaku untuk Wajib Pajak yang terdaftar terkena pajak progresif atau memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama.
Namun, untuk diketahui jika program pemutihan pajak kendaraan bermotor memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperhatikan.
Berikut adalah beberapa aspek terkait program pemutihan pajak:
1. Tidak Mengurangi Besaran Nilai Pajak
Program pemutihan hanya menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak, sementara besaran nilai pajak tetap harus dibayarkan.
Misalnya, jika Anda memiliki motor yang sudah melewati batas pembayaran pajak, dengan ikut program pemutihan, Anda tidak akan dikenakan denda, tetapi pajak normalnya tetap harus dibayar.
BACA JUGA:Selamat, 669 Tenaga PPPK Seluma Terima SK, Bupati Minta Kerja Profesional dalam Jalankan Tugas
2. Belum Efektif Mengubah Perilaku Wajib Pajak
Di banyak daerah, program pemutihan pajak belum berhasil mengubah perilaku penunggak pajak menjadi lebih sadar dan taat pajak.
Bahkan, beberapa wajib pajak mungkin menganggap program ini sebagai hasil dari ketidakmampuan petugas pajak menagih kewajiban pajak dari mereka, sehingga optimasi penerimaan pajak menjadi lebih sulit.
BACA JUGA:Wow!!! Dana Desa di Kabupaten Garut Hampir Setengah Triliun, Berikut Rinciannya per Desa
3. Penumpukan Berkas dan Durasi Layanan
Meskipun program pemutihan berjalan cukup normal, jumlah berkas yang masuk bisa lebih banyak dari hari-hari biasa. Hal ini dapat memperpanjang durasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor karena berkas yang menumpuk.