Pembebasan Pajak Progresif 2024! Catat Jadwalnya dan Jangan Sampai Ketinggalan

Rabu 05-06-2024,09:41 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Sdepti Widiyarti

Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:

- Pembebasan pajak progresif

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor

BACA JUGA:Ini 4 Alasan Kenapa Gaji Pegawai Pajak Tinggi, Intip Rincian Gaji dan Tunjangannya

4. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2024.

Program keringanan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 440/IV/2024 tertanggal 24 April 2024 ini berlaku hingga 30 Juni 2024.

Berikut keringanan dalam program pemutihan pajak Pemprov Sulsel:

- Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor

- Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II

- Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang

- Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).

BACA JUGA:Cara Menghitung Pajak Mobil di STNK dengan Tepat, Kenali juga Jenis Biayanya

Sebagai informasi tambahan dasar hukum yang melandasi pengenaan pajak progresif ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Undang-Undang (UU) ini menyebutkan bahwa kepemilikan atas kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atau kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu:

1. Kepemilikan kendaraan dengan roda kurang dari empat.

Kategori :