2. Kepemilikan kendaraan dengan roda empat.
3. Kepemilikan kendaraan dengan roda lebih dari empat.
BACA JUGA:Rumah Nelayan di Bengkulu Tengah Hanyut Terkena Abrasi, Gapura 'Rumah Penyu' Porak Poranda
Dalam kasus Wajib Pajak yang memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk di satu rumah dengan semua kendaraan tersebut atas nama pribadi, masing-masing kendaraan akan dianggap sebagai kepemilikan pertama karena perbedaan jenisnya.
Oleh karena itu, masing-masing kendaraan akan dikenakan tarif pajak progresif pertama. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009, Pasal 6, ketentuan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit sebesar 1% dan paling besar 2%.
2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan tarif pajak progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi 10%.
BACA JUGA:190 Desa di Kabupaten Kaur Dapat Rp 140 Miliar Dana Desa Tahun 2024, Ini Rinciannya per Desa
Meskipun ketentuan tarif telah ditetapkan, setiap daerah memiliki wewenang untuk menetapkan besarnya tarif pajak progresif sendiri, dengan syarat tarif yang ditetapkan tidak boleh melebihi rentang tarif pajak progresif yang ada dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2009.
Demikianlah informasi tentang pembebasan pajak progresif 2024!. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin