Cicilan Kelar? Begini Cara Mengambil BPKB Motor yang Sudah Lunas

Rabu 05-06-2024,11:02 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Pembebasan Pajak Progresif 2024! Catat Jadwalnya dan Jangan Sampai Ketinggalan

5. Biaya Penyimpanan
Perhatikan juga biaya penyimpanan BPKB yang mungkin dikenakan jika terjadi keterlambatan dalam pengambilan.

Pastikan untuk melunasi semua biaya terkait agar proses berjalan lancar. Dengan memperhatikan semua syarat dan ketentuan di atas, proses pengambilan BPKB kendaraan setelah cicilan lunas dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.

Pastikan untuk selalu mengikuti petunjuk dari lembaga pembiayaan atau leasing yang bersangkutan untuk memastikan semua prosedur diikuti dengan benar.

BACA JUGA:Ini Sosok Penantang Incumbent dalam Pilkada Seluma, Sudah Kantongi Rekomendasi Nasdem

Proses Pengambilan BPKB Setelah Cicilan Lunas

Dengan mengikuti proses pengambilan BPKB dengan benar, Anda akan dapat mengurus kelengkapan dokumen kendaraan dengan lancar dan tanpa kendala.

Proses ini penting untuk dipahami agar Anda dapat mengurus pengambilan BPKB kendaraan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Berikut ini penjelasan lebih lanjutnya:

Persyaratan Pengambilan BPKB

Sebelum memulai proses pengambilan BPKB, pastikan Anda telah melunasi kredit kendaraan secara lunas.

Setelah cicilan lunas, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti surat kuasa asli, bukti pelunasan kredit, dan identitas diri yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Hampir Rp 600 Miliar, Ini Pembagian Dana Desa di Kabupaten Bogor Tahun 2024

Proses Pengajuan Pengambilan BPKB

1. Langkah pertama dalam proses pengambilan BPKB adalah mengajukan permohonan di kantor cabang leasing atau perusahaan pembiayaan tempat Anda mengambil kredit kendaraan.

Pastikan untuk melampirkan semua dokumen yang diperlukan agar proses pengambilan dapat berjalan lancar.

2. Verifikasi dan Persetujuan
Setelah mengajukan permohonan, pihak leasing atau perusahaan pembiayaan akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang Anda berikan.

Kategori :