- Judul surat: Menjelaskan tujuan surat
- Kalimat pembuka: Menguraikan amanat yang diberikan
- Identitas pemberi kuasa: Meliputi nama, NIK, alamat, pekerjaan, dan informasi relevan lainnya
- Identitas penerima kuasa: Menyertakan nama, NIK, dan detail lainnya
- Kuasa yang diberikan: Menjelaskan maksud kuasa, khususnya pengambilan BPKB
- Identitas kendaraan: Memberikan informasi terkait jenis kendaraan dan nomor kendaraan
- Kalimat penutup: Mengandung pesan akhir yang ingin disampaikan Tanda tangan
Surat kuasa ini sebaiknya dibuat menggunakan komputer dan dicetak secara rapi. Pastikan nama pemberi kuasa yang tercantum sama dengan yang terdapat di paspor (jika ada).
BACA JUGA:Hampir Rp 600 Miliar, Ini Pembagian Dana Desa di Kabupaten Bogor Tahun 2024
Selain itu, penting untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan berikut:
- Surat kuasa adalah dokumen resmi yang harus disusun dengan sebenar-benarnya.
- Pemberian kuasa untuk mengambil BPKB telah diatur dalam undang-undang hukum perdata.
- BPKB memiliki fungsi serupa dengan certificate of title.
- Jenis surat kuasa pengambilan BPKB harus disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi, seperti untuk keperluan kepolisian, perpajakan, atau keuangan.
- Pemberi kuasa harus memiliki hak atas dokumen BPKB dan dapat mengambilnya atas namanya sendiri atau atas nama orang lain yang diberi kuasa.
Dengan memperhatikan format dan ketentuan tersebut, surat kuasa pengambilan BPKB akan menjadi bukti sah yang dapat digunakan dalam proses administrasi kendaraan bermotor.
Demikianlah ulasan mengani, begini cara mengambil BPKB motor yang sudah lunas lengkap serta cara membuat surat kuasa.
Putri Nurhidayati