• Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang Undang Dasar 1945, dan Pancasila.
• Sehat jasmani dan rohani.
• Ketika dilantik sebagai Polri, peserta wajib berusia 18 tahun.
• Tidak pernah dipidana.
• Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik.
• Setelah mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh para peserta, berikut ini ata cara mendaftarnya.
BACA JUGA:Ingin Dapat Bantuan Pemerintah? Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan via Handphone
Berikut Cara Mendaftar Bintara Polri
• Membuat akun pada website resmi pendaftaran anggota polri di https://penerimaan.polri.go.id/.
• Memilih Bintara pada menu jadwal seleksi.
• Mengisi formulir identitas pendaftar dengan benar sesuai yang tertera pada kartu identitas diri.
• Setelah mengisi formulir identitas diri, pendaftar kemudian akan mendapat nomor registrasi yang berisikan email dan password untuk bisa login mendaftar.
• Login kedalam akun dan mengunggah surat-surat penting seperti KTP, ijazah, dan surat-surat penting pendukung lainnya.
BACA JUGA:Untuk Penerima Bantuan PKH, Berikut Jadwal Pencairan Tahap Kedua, Terbesar di Kabupaten Ini
Setelah menyelesaikan unggahan berkas-berkas penting, nantinya peserta diwajibkan mencetak kartu formulir online yang berguna untuk melakukan verifikasi di Polres setempat.
Peserta tinggal menunggu verifikasi dari pihak pelaksana.