Apakah pemutihan pajak kendaraan bermotor di Madiun akan diselenggarakan pada waktu yang sama seperti tahun lalu atau tidak, Kita tunggu saja pengumuman resmi dari Pemerintah Madiun.
Namun, jika melihat tahun sebelumnya program pemutihan pajak pada 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.
Untuk informasi lebih lanjut, sebaiknya tetap memantau situs dan media sosial resmi Pemerintah Kota Madiun.
Sebagai informasi, ada beberapa keuntungan dari program pemutihan pajak kendaraan:
1. Bebas Denda Keterlambatan Pembayaran PKB
Program ini membebaskan denda keterlambatan pembayaran PKB, sehingga Anda hanya perlu melunasi pokok pajaknya saja. Ini tentu sangat membantu bagi mereka yang telah menunggak pajak selama beberapa tahun.
BACA JUGA:Ciri-ciri dan Perbedaan Antara Plat Nomor Polisi Asli dan Palsu, Jangan Sampai Salah
2. Pembebasan Denda SWDKLLJ
Melalui program ini, denda keterlambatan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dihapuskan. Anda hanya perlu membayar SWDKLLJ pokoknya saja, tanpa dikenakan denda tambahan.
3. Penghapusan Denda BBNKB
Program pemutihan juga mencakup pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), baik untuk BBNKB II maupun penyerahan pertama. Hal ini memudahkan proses balik nama kendaraan tanpa beban biaya tambahan.
Jenis-jenis Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan biasanya mencakup beberapa jenis pajak, antara lain:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Program ini sering kali membebaskan denda keterlambatan pembayaran PKB, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok pajaknya saja.
BACA JUGA:Daftar 4 Pinjol Syariah Tanpa Riba, Cocok untuk Modal Usaha