Mau Registrasi Ulang Kendaraan Bermotor? Ini Cara Mudahnya Bisa Via Aplikasi

Rabu 05-06-2024,20:31 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

8. Petugas Samsat akan memberikan informasi terkait status pajak kendaraan bermotor setelah dokumen terpenuhi.

Sesuai ketentuan yang terlampir pada Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan penunggak pajak akan diberikan surat peringatan secara berkala terlebih dahulu setelah tunggakan di tahun ketujuh.

BACA JUGA:Pasti Cair! Ini Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2024 dengan Plafon hingga Rp 500 juta

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah pemilik kendaraan dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan, lalu surat kedua selama satu bulan, dan surat ketiga selama satu bulan.

Simulasi Registrasi Ulang Kendaraan Bermotor 

Kompol Ari Satmoko, Kasat Lantas Polres Kota Tangerang mengatakan proses registasi ulang kendaraan bermotor seperti prosedur pada kendaraan baru.

"Karena mobil yang dihapus datanya di anggap kendaraan tak memiliki surat. Kalau di kendaraan baru bisa disebut sebagai off the road. Nah, prosedurnya mirip dengan membuat on the road," kata Kompol Ari. 

Dalam proses membuat on the road itu membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) , SWDKLLJ dan biaya administrasi seperti pembutan TNKB atau nomor polisi.

BACA JUGA:Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Madiun 2024? Berikut Informasi Lengkapnya

"Untuk BBN KB ini dilihat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)," jelas Kompol Ari.

Masing-masing daerah berbeda-beda dalam menetapkan persentase BBN KB.

"Untuk wilayah Banten ditetapkan 11 persen dari NJKB. Untuk daerah lain silakan ditanyakan ke samsat setempat," bilang Kompol Ari.

Sementara untuk PKB besarannya 1,5% dari nilai PKB. Nah, sekarang simak simulasinya berikut ini:

Misalkan Daihatsu Luxio 2009 manual transmisi dengan kepemilikan pertama dan domisili Jakarta yang STNK nya sudah dihapus karena tidak diperpanjang selama 2 tahun.

Dilansir dari laman samsat-pkb.jakarta.go.id, Scoopy 2009 ditetapkan Rp 5,9 juta. Untuk Jakarta, persentase BBN-KB sebesar 10 persen.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online di Bogor? Bisa via Website dan SMS

Kategori :