Mau Registrasi Ulang Kendaraan Bermotor? Ini Cara Mudahnya Bisa Via Aplikasi

Rabu 05-06-2024,20:31 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Maka, BBN-KB yang harus dibayar si pemilik Rp 5,9 juta dikali 10 persen, yakni Rp 590 ribu . Sementara, untuk PKB yang harus dibayar 1,5% dikali Rp 5,9 juta yakni Rp 88.500.

Jadi, biaya yang harus dibayarkan si pemilik sebesar Rp 590 ribu ditambah Rp 88.500 yakni Rp 678.500.

Ingat, angka segitu belum termasuk SWDKLLJ sebesar Rp 35ribu, biaya administrasi STNK sebesar Rp 100 ribu dan biaya pembuatan nomor kendaraan bermotor Rp 60 ribu.

Demikian ulasan mengenai cara registrasi ulang kendaraan bermotor bisa via aplikasi SIGNAL. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Kategori :