Jadi, denda akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
BACA JUGA:Hati-hati, Ini 6 Jenis Tanaman Beracun yang Tumbuh Bebas, Ada yang Bisa Mematikan
Lalu, berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Demikian ulasan tidak pernah sakit, apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan? begini jawabannya. Semoga bermanfaat.
Septi Widiyarti