Ini Daftar Provinsi yang Hapus Pajak Progresif, Bagaimana dengan Daerahmu?

Kamis 06-06-2024,09:57 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini daftar provinsi yang hapus pajak progresif, bagaimana dengan daerahmu?

Pajak progresif adalah biaya yang dibebankan kepada sebagian pemilik kendaraan. Pajak progresif hanya berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Ketentuan tersebut berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama 1 orang, atau memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat. Dengan kata lain, nama masih tergabung dalam satu KK dan tinggal di satu tempat.

Adanya pajak progresif telah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:Sedang Berlangsung, Ini Syarat Pemutihan Pajak Motor di Bengkulu, Jangan Sampai Terlewat Catat Jadwalnya

Dalam undang-undang ini telah dijelaskan mengenai ketentuan orang yang dikenakan pajak progresif dan dibagi menjadi tiga kategori.

Berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif: 

1. Aceh 

2. Sumatera Utara 

3. Sumatera Barat 

4. Kepulauan Riau 

5. Jambi 

6. Sumatera Selatan 

7. Jawa Timur 

8. Kalimantan Barat 

Kategori :