PKB = Rp 150.000.000 x 2,5% = Rp 3.750.000
SWDKLLJ = Rp 155.000
Pajak progresif = Rp 3.750.000 + Rp 155.000 = Rp 3.905.000
BACA JUGA:Merek Sama tapi Jeroan Berbeda, Ini Perbandingan Samsung Galaxy A35 5G Vs Samsung Galaxy A55 5G
Itu tadi cara menghitung pajak progresif untuk kendaraan. Pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan PPh yang dipungut pemerintah pusat, semata-mata untuk menciptakan keadilan.
Seseorang yang berada atau kaya, memiliki penghasilan yang besar, akan dikenakan tarif progresif penghasilannya lebih tinggi.
Sama halnya dengan kendaraan, orang yang memiliki beberapa mobil atau motor, akan dikenakan pajak berlapis.
BACA JUGA:Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Kediri 2024? Ini Cara dan Syarat Dokumen Pendaftaran Pemutihan
Kebijakan tarif progresif ini pun diberlakukan untuk mengurangi tingkat kemacetan di area perkotaan.
Demikian informasi mengenai daftar provinsi yang telah menghapus pajak progresif. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati