Ini Daftar Provinsi yang Hapus Pajak Progresif, Bagaimana dengan Daerahmu?

Kamis 06-06-2024,09:57 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Kepemilikan kendaraan bermotor keenam = 4,5%

- Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh = 5%

- Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan = 5,5%

- Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan = 6%

- Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh = 6,5%

- Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas = 7%

BACA JUGA:Coba Diteliti, Ini Perbandingan Redmi Note 13 Pro 5G Vs Samsung Galaxy A35 5G

- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas = 7,5%

- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas = 8%

- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas = 8,5%

- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas = 9%

- Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas = 9,5%

- Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas = 10%.

Sedangkan di Jawa Barat, yakni:

- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 1,75%

Dan kepemilikan kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, roda empat kedua dan seterusnya, dikenakan tarif progresif sebesar: 

Kategori :