Ini Daftar Provinsi yang Hapus Pajak Progresif, Bagaimana dengan Daerahmu?

Kamis 06-06-2024,09:57 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,25%

- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 2,75%

- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,25%

- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya = 3,75%.

BACA JUGA:Blackview Oscal Pilot 2 Vs Blackview BL9000 Pro, Begini Perbandingan Spesifikasi dan Harganya

Berikut ini cara menghitung tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Diketahui Widya memiliki 2 unit mobil dengan merek yang sama. Widya membeli 2 mobil tersebut di tahun yang sama di wilayah DKI Jakarta.

Dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK tertulis besar Rp 3.000.000. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 155.000. 

Maka: 

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = (Rp 3.000.000 : 2) x 100 = Rp 150.000.000

Sedangkan untuk mobil yang harus dibayar Widya adalah sebagai berikut: 

Mobil pertama: 

PKB = Rp 150.000.000 x 2% = Rp 3.000.000 

SWDKLLJ = Rp 155.000

Pajak progresif = Rp 3.000.000 + Rp 155.000 = Rp 3.155.000

Mobil kedua: 

Kategori :