Iklan RBTV Dalam Berita

Hari Ini, 7 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Item yang Digratiskan

Hari Ini, 7 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Item yang Digratiskan

Daftar provinsi yang buka pemutihan pajak kendaraan--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Program pemutihan pajak kendaraan selalu ditunggu masyarakat. Alasannya, dengan program pemutihan pajak kendaraan ini sangat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat.

Apalagi bagi orang yang memiliki kendaraan namun sudah menunggak pajak, tentu saja biaya denda yang harus dibayar sangat memberatkan.

Sampai hari ini Sabtu (8/3) setidaknya ada 7 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. Provinsi mana saja? Apa saja yang digratiskan? Berikut ulasannya.

BACA JUGA:Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Riau dan Kepulauan Riau, Cek Pajak Toyota Rush Tahun 2011-2023

Pemutihan pajak adalah program pengurangan atau penghapusan denda keterlambatan membayar PKB. 

Umumnya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok PKB tanpa perlu melunasi tunggakan denda. 

Selain keringanan denda, biasanya pemutihan pajak juga meliputi pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Namun, program ini tidak berlaku serentak, tergantung dari kebijakan masing-masing pemerintah daerah. 

1. Aceh 

Pemerintah provinsi (Pemprov) Aceh sebelumnya menggelar program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas dua tahun yang berakhir pada 15 Januari 2025. 

Namun, dilansir dari Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh (3/1/2025), pemutihan pajak progresif masih berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025. 

BACA JUGA:Banyak Diskon, Ini Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Papua Selatan, Cek Besaran Pajak HR-V

Pajak progresif adalah pungutan yang berlaku bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, tarif pajak akan semakin naik. 

Melalui pembebasan pajak progresif ini, diharapkan dapat meringankan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: