Penuhi Syarat Ini untuk Memperoleh Pemutihan Pajak Kendaraan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penyelenggaraan dari kebijakan pemutihan pajak STNK ini dilakukan tergantung dari kebijakan pemerintah daerah. Artinya, program ini tak berlangsung secara permanen dan mungkin hanya berlaku pada beberapa wilayah saja di Indonesia.
BACA JUGA:Hati-hati, Ini 6 Jenis Tanaman Beracun yang Tumbuh Bebas, Ada yang Bisa Mematikan
Namun, terkait persyaratannya sendiri, masyarakat perlu menyiapkan beberapa hal agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini, antara lain:
1. Menyiapkan dokumen berupa KTP asli sesuai dengan yang tercantum pada STNK kendaraan dan juga fotokopinya.
2. Menyiapkan STNK asli dari pemilik kendaraan sekaligus fotokopinya.
3. Menyiapkan BPKB asli serta fotokopinya, di mana nanti dibutuhkan untuk proses pembayaran pajak kendaraan tahunan.
4. Melampirkan kuitansi pembelian ataupun hak milik dari kendaraan yang asli serta telah dibubuhi meterai dan juga tanda tangan, baik dalam bentuk asli atau fotokopi.
BACA JUGA:Motor Mati Pajak? Tahun Ini Kembali Ada Pemutihan Pajak Motor, Ini Syarat dan Jadwalnya
5. Menyiapkan bukti sudah menjalankan proses tes fisik atas kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
Cara Mudah Urus Pemutihan Pajak Kendaraan
Selain memahami persyaratannya di atas, kamu juga perlu mengikuti beberapa cara atau langkah untuk mengurus proses pemutihan pajak kendaraan. Berikut penjelasannya.
1. Lengkapi Seluruh Persyaratan
Sebelum beranjak untuk membayar pajak kendaraan saat ada program pemutihan pajak, pastikan kamu telah melengkapi seluruh persyaratannya terlebih dulu.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dokumen persyaratan untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan adalah KTP, STNK, BPKB, dan kuitansi pembelian.
BACA JUGA:Coba Diteliti, Ini Perbandingan Redmi Note 13 Pro 5G Vs Samsung Galaxy A35 5G