Sambil Menunggu, Catat! Ini Syarat Pemutihan Pajak Motor Batam serta Manfaatnya

Kamis 06-06-2024,13:20 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Ia juga mengimbau masyarakat bahwa pajak yang dibayar akan dikembalikan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Namun, program pemutihan pajak ini sangat penting dan dinanti-nantikan oleh banyak pemilik kendaraan.

Tujuan utama dari pemutihan pajak adalah menghapus denda bagi masyarakat yang menunggak dalam membayar pajak, sehingga biaya pajak menjadi lebih ringan. Setiap wajib pajak kendaraan tidak dibebani denda karena keterlambatan pembayaran pajak.

BACA JUGA:Perhatian Warga Sumatera Barat, Adakah Pemadaman Listrik Selanjutnya? Ini Penjelasan Terbaru dari PLN

Pemutihan pajak kendaraan di Batam, Kepulauan Riau, masih belum memiliki informasi resmi terkait jadwal pelaksanaannya untuk tahun 2024.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut adalah syarat yang diperlukan untuk mempersiapkan program pemutihan pajak di Kepulauan Riau, khususnya di Batam:

1. BPKB asli dan fotokopi
Dokumen ini akan digunakan untuk membayar pajak tahunan.

2. KTP asli sesuai STNK kendaraan, dan fotokopi
Juga diperlukan bukti sudah lulus uji fisik.

3. Kuitansi pembelian kendaraan

Kuitansi pembelian kendaraan atau hak kepemilikan kendaraan yang asli (telah diberi tanda tangan dan materai) beserta fotokopinya

STNK asli milik pemilik kendaraan dan fotokopinya juga harus disiapkan.

BACA JUGA:Ini 11 Tanaman Pembawa Sial Menurut Feng Shui, Ingat Jangan Taruh dalam Rumah

Langkah-langkah Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan:

1. Siapkan Persyaratan Lengkap
Pastikan semua dokumen telah lengkap. Kemudian, kunjungi kantor Samsat terdekat di daerah tempat tinggal Anda. Serahkan semua dokumen yang dibutuhkan ke petugas loket.

Kategori :