INFO PENTING!! THR ASN, TNI dan Polri Mulai Dibagikan Besok

Senin 03-04-2023,12:08 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Untuk Penerima Bantuan PKH, Berikut Jadwal Pencairan Tahap Kedua, Terbesar di Kabupaten Ini "THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam konferensi pers Kamis (30/3).

 

Tim liputan

Kategori :