- Uang muka ringan
- Bebas penalti
- Cicilan tetap hingga lunas meskipun harga emas naik
- Jaminan jual kembali
Sebelum memutuskan untuk mencicil emas, disarankan untuk terus mengikuti informasi terbaru dan memahami syarat-syarat yang berlaku.
Dengan begitu, Anda dapat merencanakan investasi emas secara lebih cerdas dan mengoptimalkan potensi keuntungan Anda
BACA JUGA:Segera Tanam! Ini 4 Tanaman Pembawa Rezeki di Depan Rumah Menurut Feng Shui
Syarat Umum Cicil Emas di Pegadaian
Dikutip dari laman Pegadaian, untuk bisa memanfaatkan produk Pegadaian Cicil Emas, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Melansir dari situs resminya, berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Mengisi formulir cicil emas.
2. Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP) asli.
3. Membayar uang muka dengan nominal minimal 15 persen dari harga emas yang akan dibeli.
4. Menandatangani akad kredit.
5. Memilih merek emas yang akan dibeli. Terdapat empat merek emas, yaitu Antam, UBS, Lotus Archi, dan Galeri 24.
5. Memilih berat emas, mulai dari 0,5 gr, 1 gr, 2 gr, 5 gr, 10 gr, 25 gr, 50 gr, 100 gr, 250 gr, dan 1000 gr.
6. Emas batangan baru bisa diterima setelah cicilan lunas.