Total pelunasan: (Pokok + Sewa Modal) = Rp 5.000.000 + Rp.75.000 = Rp 5.075.000
Jadi, total yang dibayarkan oleh nasabah di akhir yakni sebesar Rp 5.075.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Toba Tahun 2024, Ada 231 Desa Total Anggaran Rp 172 Miliar
Tarif dan Simulasi Perhitungan Gadai Emas Syariah
Perbedaan mendasar dalam skema gadai emas syariah terletak pada biaya yang dikenakan, yang disebut sebagai Mu’nah (biaya pemeliharaan gadai).
Untuk melakukan gadai emas skema syariah, terdapat beberapa biaya yang dikenakan di antaranya:
- Mu’nah Akad sebesar 0,049%, terhitung minimal Rp 2.000 dan maksimal Rp 25.000.
- Mu’nah Pemeliharaan 0,49% per 10 hari.
Simulasi perhitungan angsurannya dapat diuraikan sebagai berikut:
Uang pinjaman: Rp 5.000.000 untuk jangka waktu 30 hari peminjaman
Mu’nah Akad: 0,049% x Rp 5.000.000 = Rp 2.500
Mu’nah Pemeliharaan: 0,49% x Rp 5.000.000 = Rp 24.900/10 Hari (Rp 74.700 untuk 30 hari)
Total pelunasan: (Uang Pinjaman + Mu'nah Akad + Mu'nah pemeliharaan) = Rp 5.000.000 + Rp 2.500 + Rp 74.700 = Rp 5.074.700
Jadi, total yang dibayarkan oleh nasabah di akhir yakni sebesar Rp 5.074.700
BACA JUGA:Apa Saja Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan? Pencairan Bisa Via Online
Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian
Berikut langkah-langkah untuk menggadaikan emas di Pegadaian: