1. Kunjungi cabang Pegadaian terdekat.
2. Isi formulir pengajuan Gadai Emas.
3. Sertakan fotokopi kartu identitas (KTP).
4. Serahkan emas yang akan digadaikan sebagai jaminan.
5. Emas akan dinilai oleh petugas penaksir untuk menentukan nilai gadai.
6. Setelah nilai gadai dikonfirmasi, nasabah akan menerima uang pinjaman.
7. Tandatangani Surat Bukti Gadai (SBG) sebagai bukti transaksi.
8. Uang pinjaman dapat diterima dalam bentuk tunai atau melalui transfer sesuai keinginan nasabah.
Syarat Menggadaikan Emas di Pegadaian
Untuk menggadaikan emas di Pegadaian, ada beberapa syarat yang wajib dilengkapi, antara lain:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Barang jaminan berupa emas batangan atau perhiasan.
3. Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
Ketentuan dan Jangka Waktu Gadai Emas di Pegadaian
Pegadaian menawarkan jangka waktu gadai yang bervariasi. Mari simak detailnya di bawah ini.
1. Gadai Emas Reguler
Uang pinjaman yang tersedia adalah Rp 50.000 hingga lebih dari Rp 20.000.000. Sementara untuk jangka waktu pinjamannya maksimal 120 hari. Sewa modal atau bunganya dihitung per 15 hari dari nilai uang pinjaman. Besarnya bervariasi, mulai dari 1%-1,2%.
2. Gadai Emas Harian
Kemudian ada gadai emas harian dengan jangka waktu mulai 15, 30, dan 60 hari. Nilai pinjaman yang diberikan Rp 50.000 hingga lebih dari Rp 20.000.000. Sewa modal dihitung harian dengan besaran Rp 0,9%.
3. Gadai Emas Bisnis
Gadai emas bisnis memberikan pinjaman yang lebih besar, mulai dari Rp 100.000.000 hingga Rp 1.000.000.000. Sementara, jangka waktu maksimalnya adalah 120 hari.
BACA JUGA:Segera Tanam! Ini 4 Tanaman Pembawa Rezeki di Depan Rumah Menurut Feng Shui