Balita Dapat Bantuan PKH? Orang Tua Harus Tahu, Begini Cara Mendaftarkannya

Sabtu 08-06-2024,05:27 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti
Balita Dapat Bantuan PKH? Orang Tua Harus Tahu, Begini Cara Mendaftarkannya

1. Meningkatkan kualitas kesehatan RTSM;

2. Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM;

3. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi anak-anak RTSM.

Landasan Hukum PKH atau Program Keluarga Harapan

Berdasarkan Kajian Program Keluarga Harapan terbitan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, landasan hukum pemberian Program Keluarga Harapan termasuk dalam beberapa peraturan berikut:

BACA JUGA:SETOP Panic Buying! Pasokan BBM di Bengkulu Utara Normal, Jangan Ada Celah Pengunjal

- Undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

- Undang-undang nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin.

- Peraturan Presiden nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

- Inpres nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran ke 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.

- Inpres nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat Bagi Keluarga Sangat Miskin (KSM) Sebagai Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Golongan Penerima Bansos PKH 

1. Balita usia 0–6: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per tahap 

2. Ibu hamil: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per tahap 

3. Lansia: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 per tahap 

4. Penyandang disabilitas: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 per tahap 

Kategori :