Balita Dapat Bantuan PKH? Orang Tua Harus Tahu, Begini Cara Mendaftarkannya

Sabtu 08-06-2024,05:27 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti
Balita Dapat Bantuan PKH? Orang Tua Harus Tahu, Begini Cara Mendaftarkannya

BACA JUGA:Kisah Syekh Subakir dan Semar Sabdo Palon yang Bertarung Secara Ghaib Selama 40 Hari 40 Malam

12. Jika data balita kamu ada di laman tersebut, maka resmi masuk dalam program PKH.

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh orang tua agar anaknya bisa terdaftar sebagai penerima bansos PKH Balita, yaitu:  

1. Maksimal sampai anak kedua dalam satu keluarga yang berhak menerima Bansos. 

2. Anak usia 0-6 tahun. 

3. Data KTP atau Kartu keluarga orang tua dari anak sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. 

4. Bukan penerima jenis Bansos lain dari pemerintah. 

5. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

BACA JUGA:Awas Salah Beli, Ini 5 Cara Mudah Membedakan Sepatu Adidas Ori dan KW

Tujuan PKH atau Program Keluarga Harapan

Dalam jangka pendek, Program ini ditujukan untuk mengurangi beban RTSM. Berdasarkan informasi dalam laman resmi Kemsos, adapun tujuan Program Keluarga Harapan dalam jangka panjang adalah sebagai berikut:

1. Mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan;

2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia;

3. Mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.

Merujuk Kajian Program Keluarga Harapan terbitan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, tujuan umum PKH, di antaranya:

BACA JUGA:Punya Kesaktian Mumpuni, Ini Sejarah Syekh Subakir Gunung Tidar yang Melegenda di Tanah Jawa

Kategori :