5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
6. Berkelakuan baik, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
7. Memiliki ijazah sesuai dengan formasi yang dilamar.
8. Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh panitia seleksi.
BACA JUGA:Cek Tabel Angsuran Gadai Emas di Pegadaian Pinjaman Rp 2-100 Juta, Bawa Foto Copy KTP Dana Cair
Perlu dicatat, persyaratan khusus untuk setiap formasi dapat berbeda-beda. Pastikan Anda membaca dengan cermat pengumuman resmi dari Kemenag untuk mengetahui persyaratan detail dari formasi yang Anda minati.
Adapun beberapa instansi yang telah mengumumkan jumlah formasinya yakni sebagai berikut:
1. Kementerian Agama (Kemenag)
Kementerian Agama mengumumkan pembukaan formasi sejumlah 110.553 orang, terdiri dari 20.772 CPNS dan 89.781 PPPK. Formasi ini meliputi guru madrasah, guru SMK Kristen dan SMA Katolik, dosen PTN agama, penyuluh agama, penghulu, talenta digital, serta penempatan di IKN.
BACA JUGA:Jangan Panik!!! Stok BBM Bengkulu Cukup, Sudah Disangga 3 Depot Pertamina Luar Bengkulu
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka 15.462 posisi CPNS dan 25.079 posisi PPPK. Formasi tersebut yang akan membantu menyelesaikan masalah tenaga pendidik honorer dan memenuhi kebutuhan SDM di perguruan tinggi serta penempatan di Ibu Kota Negara (IKN).
BACA JUGA:Kabar Gembira! Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN 2024, Ini Rincian Formasi Buat CPNS
3. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Kemenhub telah mendapat persetujuan untuk membuka 18.017 posisi. Formasi tersebut terdiri dari CPNS dan PPPK, dengan fokus pada peningkatan kualitas layanan transportasi.
Formasi sebanyak 18.017 tersebut terdiri atas calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dengan rincian 1.385 CPNS Tenaga Teknis, 6 CPNS Tenaga Kesehatan, 16.543 PPPK Tenaga Teknis, dan 83 PPPK Tenaga Kesehatan.