Syarat Daftar PPPK 2024
Perlu diketahui, pemerintah belum secara resmi mengumumkan persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.
Akan tetapi, berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Adapun persyaratan pendaftaran PPPK menurut peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Sehat jasmani dan Rohani
BACA JUGA:Sebanyak 1.289.824 Formasi Segera Dibuka, Inilah Jurusan yang Dibutuhkan CPNS Kemenag 2024
4. Peserta tidak pernah dipidana penjara
5. Peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari Polisi, TNI, dan kepolisian
6. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
7. Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
BACA JUGA:Desain Boleh Sama Tapi Jangan Sampai Terkecoh! Ini Cara Bedakan iBox dan Inter
Adapun beberapa instansi yang telah mengumumkan formasi yang dibutuhkan, di antaranya: