Potongan Gaji Pekerja 3 Persen Untuk Tapera, Kapan Mulai Berlaku?

Jumat 07-06-2024,21:31 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Setelah itu, peserta bisa mendatangi bank  penyalur program pembiayaan tersebut.

Pihak bank akan memproses permohonan dengan melakukan pengecekan SLIK OJK, verifikasi data, dan analisa kelayakan.

Jika permohonan diterima, peserta akan dihubungi bank dan melakukan akad kredit.  

Syarat menjadi Peserta Tapera

Patut diketahui, untuk mendapatkan manfaat dari program Tapera, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, meliputi: 

Calon peserta merupakan PNS/TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD/Pekerja Swasta/Pekerja Informal/Pekerja Mandiri;

- Peserta WNA pemegang visa dan telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia;

- Usia minimal 20 tahun;

- Menjadi kepesertaan minimal 12 bulan;

- Termasuk golongan MBR dengan gaji maksimal Rp 8 juta;

- Belum memiliki rumah;

- Memilih penggunaan dana Tapera (beli rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau renovasi rumah);

- Dokumen identitas diri berupa KTP/KK/Paspor;

- Mengisi formulir kepesertaan Tapera;

- Memilih prinsip pengelolaan (bank syariah atau konvensional); dan

BACA JUGA:Apa Itu Tapera dan Manfaatnya untuk Masyarakat Indonesia? Gaji Karyawan Swasta Dipotong 3 Persen

Kategori :