BPKB Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Biaya Ganti Baru

Senin 03-04-2023,14:44 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Honorer P1 Tanpa Tes Langsung Jadi PPPK 2023 (Bag 1), Provinsi Bengkulu, Sumsel dan Lampung, Cek Nama Anda

Lalu apa saja syarat untuk pengajuan kembali? Berikut syarat dan cara mengurus jika BPKB hilang atau rusak:

 

Syarat membuat BPKB yang hilang:

1. Identitas pemilik yang resmi

2. Surat kuasa jika pembuatan dikuasakan, KTP asli dan foto kopi

3. Surat laporan kehilangan

4. Berita acara pemeriksaan laporan kehilangan

5. Menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan foto kopi

6. Bukti pembayaran pajak kendaraan

7. Surat pernyataan pemilik kendaraan yang ditandatangani di atas materai.

8. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan satu kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan

9. Hasil cek Fisik Ranmor.

 

BACA JUGA:Siap-siap Penerimaan Tamtama Polri 2023, Ini Cara Daftar, Syarat Masuk dan Besaran Gaji

Syarat mengurus BPKB yang rusak:

Kategori :