1. Tanda bukti identitas
2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
3. BPKB yang rusak
4. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
5. STNK
6. Hasil cek Fisik Ranmor.
Sesuai lampiran PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis PNBP Polri, biaya penerbitan BPKB ditentukan sebagai berikut:
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
Baru: Rp 225.000 per penerbitan
Ganti kepemilikan: Rp 225.000 per penerbitan
BACA JUGA:Buktikan, Sambil Baca Novel Dapat Cuan Saldo DANA Tak Terhingga
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
Baru: Rp 375.000 per penerbitan
Ganti kepemilikan: Rp 375.000 per penerbitan.