BPKB Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Biaya Ganti Baru

Senin 03-04-2023,14:44 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

1. Tanda bukti identitas

2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

3. BPKB yang rusak

4. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

5. STNK

6. Hasil cek Fisik Ranmor.

Sesuai lampiran PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis PNBP Polri, biaya penerbitan BPKB ditentukan sebagai berikut:

 

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

Baru: Rp 225.000 per penerbitan

Ganti kepemilikan: Rp 225.000 per penerbitan

 

BACA JUGA:Buktikan, Sambil Baca Novel Dapat Cuan Saldo DANA Tak Terhingga

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Baru: Rp 375.000 per penerbitan

Ganti kepemilikan: Rp 375.000 per penerbitan.

Kategori :