BACA JUGA:Idul Adha 2024 Ditetapkan 17 Juni, Cek Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2024
Ada ulama berpendapat bahwa larangan ini berlaku bagi hewan kurban, sementara lainnya berpendapat bahwa umat Muslim yang hendak berkurban juga dilarang memotong kuku dan rambut di awal Zulhijah sebelum kurban.
Ada pandangan yang menilai tidak boleh memotong rambut dan kuku saat kurban sebagai amalan sunah. Artinya, jika dilakukan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Namun, ada juga yang menganggap hukum tersebut bersifat makruh, yakni dilarang tetapi tidak ada konsekuensi jika dilakukan.
BACA JUGA:Alasan Kenapa Dianjurkan Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha dan Amalan- amalan Sunnah di Idul Adha
Selain itu, ada ulama yang mengharamkan memotong kuku dan rambut saat Idul Adha. Dengan begitu, seorang Muslim akan berdosa jika melakukannya saat Idul Adha.
Hukum potong rambut dan kuku sebelum Idul Adha
Mengutip NU Online, hukum potong rambut dan kuku sebelum Idul Adha merujuk pada hadis riwayat Ummu Salamah. Hadis tersebut menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah berkata:
"Apabila sepuluh hari pertama Zulhijah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka jangan-lah menyentuh rambut dan kulit sedikit pun sampai selesai berkurban."
BACA JUGA:Kapan Idul Adha di Arab Saudi 2024? Berikut Informasinya serta Informasi Idul Adha di Indonesia
Dari hadis ini, muncul dua pandangan utama dari para ulama mengenai larangan memotong rambut dan kuku menjelang Idul Adha. Berikut di antaranya.
1. Hukum potong rambut dan kuku bagi Muslim yang berkurban
Menurut sejumlah ulama, larangan ini berlaku bagi Muslim yang hendak berkurban. Larangan dimulai sejak 10 hari pertama bulan Zulhijah.
Ada tiga pandangan baru mengenai hukum ini yang didasari oleh Mirqotul Mafatih berikut.
"Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi'i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan, dihukumi makruh."
"Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanya-lah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya."