Iklan RBTV

Kuota Haji Mukomuko 2026 Turun Drastis dari 167 Orang Menjadi 14 Orang

Kuota Haji Mukomuko 2026 Turun Drastis dari 167 Orang Menjadi 14 Orang

Kuota haji Kabupaten Mukomuko turun drastis--

MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID - Waiting list atau kuota keberangkatan Calon Jemaah Haji Kabupaten Mukomuko pada tahun 2026 mengalami penurunan drastis. 

Data terbaru dari pelayanan haji dan umrah Kementerian Agama Mukomuko, pada tahun 2026 Kabupaten Mukomuko hanya mendapatkan kuota 14 orang jemaah, jauh dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Pada tahun 2024 dan 2025 lalu Kabupaten Mukomuko mendapatkan kuota haji sebanyak 167 orang jemaah. Hal ini dikarenakan adanya penyesuaian kuota berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan haji dan umrah yang mengubah sistem pembagian kuota secara nasional.

BACA JUGA:Borobudur Temple, a Wonder of the World from Indonesia, Have You Been Here?

Dalam sistem terbaru, prioritas keberangkatan tidak lagi ditentukan oleh proporsi kuota daerah, melainkan berdasarkan urutan pendaftaran jemaah. 

Meski penurunan kuota haji menimbulkan kekecewaan karena banyaknya jamaah harus menunda keberangkatan, pihak Kemenag Kabupaten Mukomuko telah memberikan penjelasan langsung kepada para calon jemaah. 

Dikatakan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Darmanto, pengurangan kuota terjadi karena perubahan sistem pembagian kuota nasional. 

Jika sebelumnya pembagian berdasarkan waiting list tingkat kabupaten, aturan baru menetapkan bahwa acuan terkini ialah daftar tunggu Provinsi. 

BACA JUGA:Pinjam KSM Mandiri Banyak Untungnya, Simak Simulasi Cicilan Pinjaman Rp 70 Juta

Sehingga Kabupaten Mukomuko memperoleh kuota hanya 14 orang jemaah dari tahun sebelumnya mencapai 167 orang. 14 kuota tersebut dengan 8 orang kuota reguler dan 6 orang untuk kuota lansia.

“Ini informasinya memang cukup mengejutkan, awalnya kuota kita 167 orang tapi di 2026 nampaknya kita turun drastis menjadi 14 jamaah yang terdiri dari 8 orang kuota reguler dan 6 orang untuk kuota lansia. Pengurangan ini terjadi disebabkan oleh perubahan mekanisme penentuan kuota haji,” ujar Darmanto.

 

Dwi Anggi Saputra

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: