Dibuka Segera, Catat Ini Daftar Formasi PPPK 2024, Siapkan Berkasmu!

Sabtu 08-06-2024,09:27 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

BACA JUGA:Jadwal Libur Idul Adha dan Cuti Bersama 2024, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2024 Tanggal Ini

Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan yang diatur dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan bagi PPPK antara lain:

1. Tunjangan keluarga

Suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok.

Anak sebesar 10% dari gaji pokok.

2. Tunjangan pangan

Diberikan dalam bentuk beras 10 kg per bulannya untuk setiap orang yang ada di keluarga. Sebagai opsi lain, akan diberikan uang tunai senilai beras tersebut.

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Sama seperti PNS, nantinya tunjangan PPPK juga akan dipotong oleh pajak penghasilan. Ketentuan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemberian tunjangan PPPK pusat akan dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sementara tunjangan untuk PPPK daerah akan dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Kategori :