BACA JUGA:Idul Adha 2024 Ditetapkan 17 Juni, Cek Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2024
Namun, PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun layaknya PNS. Pemerintah menetapkan beberapa jaminan perlindungan lain termasuk jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
Kemudian, PPPK juga diberikan hak cuti meliputi cuti tahunan sebanyak 12 hari, cuti sakit 1-14 hari, cuti melahirkan paling lama 3 bulan, dan cuti bersama sesuai ketentuan. Apabila cuti sakit lebih dari 14 hari, maka pegawai harus melampirkan surat keterangan dokter.
Demikian informasi mengenai daftar formasi PPPK 2024, siapkan berkasmu!
Putri Nurhidayati