"Untuk pelaksanaan seleksi CASN tahun 2024, rencananya akan dilaksanakan mulai bulan Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan/formasi pegawai ASN," kata Anas dikutip dari laman resmi KemenpanRB.
Sementara itu, kabar gembiranya, Presiden Jokowi telah menetapkan besaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024
Tunjangan Kinerja PNS di PUPR
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024, berikut adalah besaran tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tukin diterima setiap bulan yang disesuaikan dengan kelas jabatan. Untuk Menteri PUPR misalnya, tukin diberikan sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan Kementerian PUPR.
BACA JUGA:Punya Rencana Berkunjung ke Ranah Minang? Hindari Ucapkan Kata-kata Fatal Ini
Tercatat, ada 17 kelas jabatan di Kementerian itu. Tukin terbesar yang akan diterima mencapai Rp 41.550.000, sedangkan tukin terendah sebesar Rp 2.575.000. Secara rinci, berikut ini besarannya:
Kelas Jabatan 17
Besaran Tunjangan Kinerja Rp 41.550.000
Kelas Jabatan 16
Besaran Tunjangan Kinerja Rp 32.540.000
Kelas Jabatan 15
Besaran Tunjangan Kinerja Rp 24.100.000
Kelas Jabatan 14
Besaran Tunjangan Kinerja Rp 21.330.000