Untuk Warga Sumatera Utara, Ini Jadwal Perekrutan Pantarlih Pilkada Sumatera Utara 2024 serta Cara Daftarnya

Minggu 09-06-2024,11:05 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  Untuk warga Sumatera Utara, ini jadwal perekrutan pantarlih Pilkada Sumatera Utara 2024 serta cara daftarnya.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara tengah menjadwalkan rekrutmen untuk 41.406 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang akan bertugas di 33 Kabupaten atau Kota, pada Pilkada serentak 2024, di Sumut.

Mengutip dari Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalang, untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 25.059 TPS. Sedangkan, Pantarlih yang akan kita rekrutmen sebanyak 41.406 petugas.

BACA JUGA:3 Keutamaan Puasa Dzulhijjah, Pahala Dilipatgandakan! Ini Niat dan Tata Caranya

Jadwal Pendaftaran Pantarlih 2024 Sumatera Utara

Untuk diketahui, Jadwal pendaftaran Pantarlih sebagai berikut:

1. Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5 - 9 Juni 2024 

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5 - 12 Juni 2024

3. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6 - 13 Juni 2024.

4. Kemudian, pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14 - 16 Juni 2024

5. Pemetaan TPS: 17 - 22 Juni 2024

6. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024 

7. Dan pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

BACA JUGA:Mandi di Bendungan Trokon Curup Wanita Muda Tenggelam

"Rekrutmen akan dilakukan pada pertengahan bulan Juni ini, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," sebut Robby, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM dan Litbang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut itu.

Kategori :