Berikut tata cara pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 secara umum:
1. Mengunjungi sekretariat PPS atau kantor KPU daerah setempat.
2. Minta formulir pendaftaran calon anggota pantarlih Pilkada 2024.
3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan tepat.
4. Lengkapi berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan.
5. Serahkan formulir pendaftaran dan berkas-berkas persyaratan ke PPS sesuai jadwal yang ditentukan.
Masa Kerja Pantarlih 2024
Pantarlih masuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 bersama dengan anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN).
Masa kerja Pantarlih ialah 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Namun sebagai catatan, masa kerja Pantarlih bisa berbeda bergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih 2024
Tugas dan kewajiban Pantarlih dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wali Kota.
BACA JUGA:Cara Cek DPT Pilkada Online 2024 Sebelum ke TPS, hanya Masukan NIK saja
Tugas Pantarlih
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih